7 Feb 2013

organisme hasil rekayasa genetik,penyakit ikan, keamanan konsumen dan Peraturan yang ada dalam budidaya ikan

III. ISU-ISU UTAMA DI DALAM INDUSTRI AQUACULTURE ASIA
   
Isu lain yang dibahas mengenai organisme hasil rekayasa genetik,penyakit ikan, keamanan konsumen dan Peraturan yang ada dalam budidaya ikan.

Organisme Hasil Rekayasa Genetik (Genetically  Modified Organism (GMO) )

Satu kelas zat-pencemar yang mungkin dalam  perdagangan internasional yang terus meningkat penting adalah GMOS. Debat atas makanan GM adalah suatu contoh suatu pilihan konsumen yang ingin makanan yang aman walaupun banyak pemerintah dan ilmuwan yang beranggapan makanan GMOS adalah aman. Golongan Konsumen  dan pengecer retail  besar sedang mendukung penggunaan bukan- bahan baku GM di dalam bahan mentah makanan dan pakan hewan dan banyak yang siap membayar mahal untuk suatu bahan makanan yang tidak berisi GMOS. Sebagai hasilnya, suatu peningkatan jumlah negara-negara yang  sedang mempertimbangkan perundang-undangan untuk memerlukan pemberian label makanan dan bahan makanan yang berisi produk GM dan suatu sistem penguji untuk menentukan tentang  kehadiran mereka di dalam suatu bahan.
Sampai saat ini tidak ada GMO dalam produk budidaya perairan dalam perdagangan  internasional dan sedikit perhatian di dalam pembahasan mereka dalam kaitan dengan kemungkinan tingginya penolakan oleh pasar. Bagaimanapun juga , kemungkinannya ada bahan GM yang terdeteksi dalam produk makanan laut yang diproduksi oleh pembudidaya ikan. Tepung kedelai, khususnya, adalah suatu bahan utama di dalam pakan hewan air banyak orang menduga  kemungkinan GM yang ada di kacang kedelai mungkin terdeteksi pula di pakan. Kebanyakan pabrikan makanan menyadari ini dan  sedang mencoba untuk menghindari penggunaan produk yang mengandung GM sebagai bahan baku.


Penyakit Ikan

Ikan perairan menjadi tempat sejumlah penyakit, selama  produksi meningkat dan system produksi dengan system intensif, keadaannya akan lebih menjadi gawat. Kerusakan yang disebabkan oleh penyakit udang selama 10 tahun terakhir dicatat dengan baik dan ada tiga penyakit yang utama yaitu White Spot Syndrome Virus (WSSV), Taura Syndrome Virus (TSV) and Yellow Head Virus (YHV) diperkirakan mengakibatkan kerugian jutaan dollar dalam industri udang dunia. Tidak sebanyak pada tingkat lokal beberapa penyakit ikan di air tawar,  yang telah tumbuh menjadi sumber protein pokok di banyak Negara.
Satu, Epizootic Ulcerative Syndrome (EUS),disebabkan oleh infeksi jamur Aphanomyces invadans dan factor lain yang tidak teridentifikasi, penyebarannya telah terjadi secara bertahap di banyak Negara Asia, pengaruhnya sungguh terasa pada usaha kecil dan pembudidaya ikan kecil di seluruh Asia. Seperti ikan dan udang yang diperdagangkan diseluruh dunia, bahaya penyebaran penyebaran penyakit diantara Negara juga meningkat (Penyebaran WSSV misalnya, dicurigai karena tingginya penyelundupan benih udang dan udang PL di seluruh Asia).
Baru-baru ini, peran perdagangan produk udang yang terkena penyakit seperti produk udang beku telah dicurigai ini merupakan sumber penyakit yang ditularkan antar Negara (Nunan et al., 1998; Lightner et al., 2001).
Di tahun 1995, WTO menerapkan persetujuan  Application of Sanitary and Phyto-sanitary Measures (SPS Agreement).Ini didefinisikan dasar bawah negara-negara  dapat memaksakan kondisi-kondisi atas import hewan , tumbuhan dan produk yang berdasar pada hewan dan tumbuhan harus memperhatikan  kesehatan dan dimaksudkan untuk memajukan perdagangan internasional dengan menuntut semua negara anggota untuk menyetujui menggunakan standard untuk mengurangi resiko penyakit berhubungan dengan produk yang diimport.
 Untuk hewan dan produk hewan di  the Office Internationale des Épizooties   ( OIE), yang berkedudukan di Paris, dikenal sebagai badan yang menentukan standar internasional yang Anggota OIE terdiri dari ' Pejabat Yang Berwenang' (pada umumnya Pimpinan Petugas Dokter hewan) dari tiap negera anggota OIE. Alternatif standar yang diberikan  oleh OIE adalah diizinkan, tetapi jika standard diadopsi lebih rendah dari standard OIE, negara-negara pengimpor yang menggunakan standard  OIE berhak menolak impornya dengan alasan bahwa mereka tidak mempunyai jaminan kesehatan yang cukup.
Standar yang lebih tinggi daripada standar OIE dapat juga diterapkan, tapi untuk menghindari pembebanan halangan non-tarif  perdagangan, persetujuan SPS memerlukan payung hukum yang berdasarkan penilaian ancaman bahayanya oleh para ilmuwan sebelum contoh seperti peraturan tentang standar diterapkan. Memperhatikan daftar penyakit yang dikeluarkan oleh OIE, termasuk yang ada di hewan perairan, bahwa pertimbangan bahaya kesehatan hewan perairan dan diperlukan catatannya.
Untuk penyakit yang tidak termasuk dalam daftar OIE, perdagangan antar Negara menggunakan kesepakatan bersama yang diterima kedua belah pihak. Daftar penyakit yang dikeluarkan oleh OIE termasuk ke tiga jenis penyakit yang menyerang udang ((WSSV, TSV and YHV) sebagai yang harus dilaporkan (Dilaporkan kepada OIE oleh pejabat yang berwenang dalam waktu 24 jam) (OIE, 2000). Juga adanya laporan bulanan secara rutin hingga penyakit telah diberantas.

Austaralia selama ini bebas dari WSSV yang menyerang udang, tetapi WSSV telah terdeteksi di fasilitas penelitian di Darwin yang menggunakan udang sebagai pakan kepiting.Tes dengan menggunakan polymerase chain reaction, alat tes yang mendeteksi keberadaan virus asam nukleat dengan kepekaan yang tinggi menyatakan ada jejak WSSV di dalam udang beku. Penyelidikan lebih lanjut menyatakan bahwa udang tersebut berasal dari Indonesia, yang telah secara tidak sah dijual untuk konsumsi manusia, suatu praktek yang telah dikecam karena berlangsung sejak tahun 1996.  Menanggapi hal ini, Pemerintah Australia menerapkan control pemeriksaan bahaya dari importer udang beku yang berasal dari negara-negara yang dikategorikan sebagai negara  endemic WSSV.
Pihak berwenang memerlukan suatu surat ijin import untuk semua produk udang dan udang  mentah dan kiriman itu disertai oleh suatu sertifikat dari Otoritas nasional yang untuk udang utuh tidak karena' panen karena penyakit”  dalam kaitan dengan kecurigaan atau konfirmasi penyakit, dan bahwa mereka telah diproses, diperiksa dan dinilai  disertai suatu pendapat yang disetujui oleh, dan di bawah kendali, Pejabat Yang Berwenang tersebut. Mereka lebih lanjut  menentukan bahwa udang jelas bebas dari  tanda penyakit yang cepat menyebar dan diumumkan udang sesuai untuk konsumsi manusia.
Kebutuhan lainnya adalah bahwa, jika tempat panenan tidaklah secara resmi diumumkan bebas dari; bebas dari penyakit noda putih atau penyakit kepala kuning, udang haruslah lebih besar dari 15 g. (asumsinya bahwa ukuran kecil udang mempunyai suatu kemungkinan yang tinggi untuk dipanen karena penyakit) dan mereka telah dibungkus dan berlabel dari negeri asal dan di tandai hanya digunakan untuk di konsumsi Manusia Saja. Kejadian yang mirip, penyebaran dan pengaruh WSSV di Amerika telah berlanjut menyebabkan gangguan utama dalam perdagangan internasional pada benih, noupli dan Postlarvae udang hidup,  banyak Negara membatasi  impornya. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang jelas mengenail persetujuan WTO SPS tentang penyakit diketahui dijumpai di banyak negara ini walaupun berita acara tidak disampaikan ke OIE.
 (kunci  ketentuan di dalam Persetujuan SPS mempertimbangkan untuk perdagangan terbuka  produk hewan dan hewan diantara Negara dengan status sama berkenaan dengan suatu penyakit spesifik). Pengalaman ini dengan jelas menunjukkan mengeluarkan potensi kesehatan binatang untuk mengganggu perdagangan internasional di dalam produk hewan perairan air dan produk lainnya.)


Kesadaran Pangan Konsumen

Ada peningkatan kesadaran konsumen dan permintaan pangan  yang tidak hanya aman dan bergizi tetapi juga dihasilkan dari pemeliharaan lingkungan yang bertanggungjawab.
Banyak pembeli makanan laut dan pengecer telah meninjau ulang atau mengembangkan pembelian dengan pertimbangan khusus dimana akan mempertimbangkannya ke dalam pembiayaan. Konsep pembelian spesifik tidak hanya mempertimbangkan persiapan pengolahan makanan dan perlakuan panen saja tetapi juga termasuk seluruh proses produksi dari hatchery sampai pemanenan. Ini mencakup lingkungan, sosial dan isu pelestarian hewan.
Contohnya, salah satu pengecer menyatakan suatu keinginan untuk melihat kepada praktek ablasi udang betina di hatcheries dan suatu perubahan penjinakkan dibandingkan dengan sumber benih liar. Yang lain menetapkan standard untuk makanan yang mencakup suatu kebutuhan untuk para penyalur makanan untuk menyediakan jaminan tertulis bahwa makanan mereka tidak berisi apapun zat  pertumbuhan, termasuk mempercepat pencernaan, hormon atau enzim, bahwa makanan bebas dari  potensi pathogens dan  protein nabati harus merupakan komponen yang utama dalam pakannya.
Banyak dari ketentuan ini sekarang ini tidak praktis dan sudah mempunyai banyak dampak sebagai  implementasinya mereka  sungguh membatasi persediaan udang kepada pasar eceran. Bagaimanapun, mereka menghadirkan suatu keinginan pada pihak pedagang eceran untuk sumber  udang dan makanan hasil laut lain mampu untuk memenuhinya dengan keras spesikasinya dibanding dengan aturan yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah.
Ini telah digunakan oleh beberapa kelompok NGO anti tambak udang, yang sudah menargetkan usaha mereka di tingkatan pengecer, dan sebagai hasilnya pasti mempunyai pengaruh penting atas spesifikasi mereka. . Isu seperti ini harus ditanggapi  oleh industri udang dengan suatu cara yang lebih proaktif dan terorganisir jika itu untuk menghindari pemaksaan permintaan yang tak dapat dibenarkan atau tidak beralasan dan tidak standard.
 Sekali lagi,  Industri Asia pada dasarnya terbagi-bagi dalam bekerja melawan Produsen Asia. Pengembangan nasional efektif dan asosiasi industri regional dengan tujuan kepada kedua-duanya untuk  meningkatkan proses produksi tersebut dan menyajikan suatu gambaran lebih baik untuk melawan persepsi yang negatif seperti halnya menyediakan suatu mitra yang jelas nyata untuk pengecer di dalam mengembangkan spesifikasi mereka dan menyediakan dukungan untuk implementasinya.

Peraturan Budidaya Ikan (Code Of Conduct )

Di   Negara-Negara Asia, Hukum Dan Peraturan yang menyinggung ke budidaya perairan adalah belum sempurna   dan penyelenggaraannya sering tidak cukup untuk melindungi mutu lingkungan ( Boyd dan Hargreaves, 2001). Codes of conduct adalah sistem petunjuk dan prinsip yang secara sukarela  atas bagaimana manajemen dan aktivitas operasional lain harus diselenggarakan agar supaya menghindari konsekwensi yang tidak diinginkan. Sedemikian,sehingga  mereka dapat menyediakan suatu alternative atau nilai pelengkap peraturan
The FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (FAO, 1997) meliputi ketentuan atas beberapa  budidaya perairan yang menyatakan bahwa " Negara perlu mempertimbangkan budidaya perairan ...yang bermakna untuk mempromosikan penganeka-ragaman pendapatan dan makanan . Dalam pelaksanaannya, Negara perlu memastikan bahwa sumber daya digunakan dengan bertanggung jawab dan dampak kurang baik pada  lingkungan dan pada masyarakat lokal diminimalkan."
Kode FAO menyediakan satu rangkaian petunjuk tetapi tidak berisi spesifikasi terperinci pada manajemen praktek. Sebagai konsekwensi, beberapa kode melakukan prakarsa telah dikembangkan menyinggung ke budidaya udang meliputi informasi teknis yang lebih terperinci yang direkomendasikan pada ' Praktek Manajemen Terbaik' ( BMPS). . Kode seperti ini telah disiapkan oleh banyak lembaga , dengan lembaga yang lain, the Global Aquaculture Alliance, the Australian Prawn Farmers Association, the Marine Shrimp Culture Industry of Thailand and the Department of Fisheries of Malaysia (Anon., 1998; Boyd, 1999; BTG-Golder Company, 1999; Donovan et al., 1998).
Semua kode ini  dibuat bersama-sama, biasanya berhadapan dengan dampak tambak udang terhadap lingkungan walaupun beberapa juga meliputi tanggung jawab sosial dan isu kesejahteraan pekerjanya. Implementasi . seperti kode di Asia akan diperrumit dalam kaitan dengan dominasi oleh pembudidaya kecil di daerah ketika mereka sudah terbatas sumberdayanya untuk membantu pemenuhan dan cenderung untuk; berpendidikan rendah dan bermodal kecil dibanding rekan pendamping mereka di negara barat . Pembiayaan Pemerintah dan  bantuan internasional untuk implementasi Codes of Conduct akan menjadi penting untuk Negara-Negara Asia, terutama di dalam lebih sedikit sektor yang dibiayai dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar